Belum Aman, Peserta Tes PPPK yang Dinyatakan MS Bisa Berubah jadi TMS
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si --WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Ratusan Lembar Surat Suara Ditemukan Rusak, KPU Terus Lakukan Penyortiran
Misalnya SK yang dilampirkan palsu atau sudah mati dan diperpanjang sendiri oleh yang bersangkutan bisa dilaporkan kepada kami,” tegasnya.
Setiap yang menyampaikan sanggahan akan Pansel jawab.
Untuk masa jawab sanggah akan dimulai dari tanggal 2 November sampai 6 November.
Setelah jawab sanggah selesai, pihaknya akan kembali menyampaikan pengumuman pasca sanggahan.
BACA JUGA:Jalan Lingkungan Tak Kunjung Mulus, Warga Kelurahan Surabaya Titipkan Amanah untuk DISUKA
“Setelah pengumuman disampaikan kita akan memberikan masa sanggahan bagi peserta yang tidak menerima hasil verifikasi pemberkasan nantinya,” bebernya
Untuk diketahui, Pansel akan segera menjadwalkan untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk pelaksanaan SKD diperkirakan akan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 12 Desember 2024.
“Untuk pengumuman kelulusan diperkirakan mulai tanggal 24 hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Berbeda dengan Sapi! Berikut 4 Fakta Unik Kerbau
Kemudian peserta yang dinyatakan lulus akan mengurus pemberkasan untuk penetapam Nomor Induk (NI) PPPK,” sampainya
Sedangkan untuk pendaftaran seleksi PPPK tahap II akan dibuka mulai tanggal 17 November 2024.
Untuk seleksi pemberkasan dimulai tanggal 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.
Berbeda dengan tahap pertama, untuk pelaksanaan tahap II akan dilanjutkan hingga tahun 2025 mendatang.