JPU Siapkan 10 Saksi Tipikor BOS SMPN 17, PH Bakal Buktikan Keterlibatan Honorer
JALAN: Seusai persidangan kedua terdakwa terlihat berjalan hendak meninggalkan ruang sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkulu akan hadirkan 10 saksi pada sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 17 Kota Bengkulu.
Dalam perkara ini turut menyeret dua terdakwa yakni mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Iman Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd yang didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fery Junaidi, SH, MH bahwa pada persidangan sebelumnya Hakim meminta untuk menghindarkan 10 saksi yang akan bersaksi agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada 6 November 2024 mendatang.
"Ya, benar pada persidangan lalu JPU diminta hadirkan 10 saksi di awal," ungkap Fery melalui sambungan telpon.
BACA JUGA:Tiket Termurah Timnas vs Jepang Rp240 Ribu, Agar Tak Tertipu Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inter Jadikan Venezia 'Tumbal': Perpendek Jarak Napoli
Pada perkara ini JPU rencananya akan memanggil puluhan saksi untuk membuktikan dugaan Tipikor yang terjadi di SMP 17 Kota Bengkulu berikut juga saksi ahli yang nantinya akan turut dihadirkan.
"Kalau saksi yang sudah kita periksa itu 80-an, namun memang akan dihadirkan secara berkala dan tidak lupa juga kita akan menghadirkan ahli," jelas Fery.
Terpisah Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsih, SH mengatakan bahwa untuk berapa jumlah saksi itu diserahkan pada jaksa saja sebab itu adalah tugas jaksa.
"Kami persilakan kalau mau menghadirkan berapa pun saksi yang jelas kami juga akan turut memeriksa saksi tersebut," terang Endah.
BACA JUGA: Pemasangan Tiang Provider Internet Tanpa Izin, Terus Tuai Protes, Warga Dirugikan
BACA JUGA:Ratusan Kilogram Ikan Maco Terbuang di Pantai Malabero, Ini Penyebabnya
Ia melanjutkan bahwa dalam persidangan perkara ini PH akan turut memberikan fakta persidangan.
"Kami juga akan turut memberikan fakta persidangan nantinya, kami juga sudah berkoordinasi dengan terdakwa dan pada persidangan kami akan membongkar siapa saja yang menikmati hasil kerugian negara ini," jelas Endah.