14 Hari Lagi, Dana Pilkada Sudah Bisa Dibelanjakan
Firman/RB TEKEN NPHD: Bupati Mukomuko didamping Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Mukomuko saat penandatanganan NPHD.--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemkab Mukomuko bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko telah menyepakati anggaran Pilkada tahun 2024.
Dibuktikan telah dilakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada 2024, berlangsung kemarin (29/11).
Pada kesempatan itu, Bupati Mukomuko H. Sapuan SE, MM, AK, CA, CPA mengatakan, apa yang telah ditandatangani (NPHD) merupakan bentuk kewajiban Pemkab Mukomuko dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024. Dimana anggaran tersebut akan digunakan sesuai peruntukan, dan sudah bisa mulai digunakan 14 hari ke depan.
BACA JUGA: Baru Dibangun, Jembatan Menggiring Retak
“Allhamdulilah akhirnya, telah kita sepakati melalui penandatanganan NPHD ini. Diharapkan nanti anggaran tersebut dapat membantu berjalannya Pilkada di Mukomuko,” kata Bupati.
Meskipun kesepakatan secara faktual dana Pilkada sebesar Rp 26 miliar untuk KPU dan Rp 8 miliar untuk Bawaslu, proses transfer dana sebesar nominal akan dilakukan paling lambat 14 hari ke depan.
Belum ditransfer secara full, sebab jumlah nominal dana yang dicadangkan sesuai dengan pengesahan APBD Perubahan yakni Rp 25,5 miliar.
Di tahun 2023 ini KPU dan Bawaslu baru akan mendapatkan alokasi sebesar 40 persen dari nominal tersebut. Sisanya akan ditranferkan pada APBD murni tahun 2024.
“Pengesahan APBD Perubahan sudah lebih dulu, sebelum adanya penambahan Rp 500 juta. Maka dari itu alokasi sisanya akan dilakukan di APBD murni 2024,” sampai Bupati.
BACA JUGA: Pengadaan Ternak Diduga Cacat Prosedural
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi SH menyatakan total anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 telah disepakati sebesar Rp 26 miliar. Itu setelah ada penambahan sebesar Rp 500 juta dari sebelumnya ditetapkan Rp 25,5 miliar.
Meski ada penambahan sebesar Rp 500 juta sehingga menjadi Rp 26 miliar, jumlah tersebut diakui Deni masih di bawah usulan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Mukomuko sebelumnya, Rp 26,9 miliar.
"Artinya dari usulan kita yang awal, masih ada kekurangan Rp 900 juta. Namun tidak apa-apa, dana yang sudah disediakan tetap akan kita jalankan dengan baik sesuai peruntukannya,’’ ungkapnya.(pir)