6 Poin Gugatan Praperadilan Murman, Ini Tanggapan Kajari Seluma

SAMPAIKAN: PH Eks Bupati Murman saat sidang praperadilan agenda pembacaan permohonan. ZULKARNAIN/RB--

Apabila yang terhormat hakim pengadilan Negeri Tais yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” sampai Erwin Sagitarius bersama rekan.

Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH yang turut hadir saat sidang praperadilan mengaku  siap menghadapi rentetan persidangan yang akan berjalan.

BACA JUGA:Malam Ini, Debat Paslon Cabup - Cawabup Seluma, Ini Lokasi Nobar yang Disiapkan Tim Pemenangan

BACA JUGA:2 Warga Lubuk Gilang Digigit Anjing, Khawatir Terjangkit Rabies

Mereka meyakini penetapan tersangka terhadap Murman Effendi maupun penyidikan telah memenuhi persyaratan formil maupun materil.

“Terkait permohonan dari pemohon, kami selaku penyidik memastikan bahwa semua rangkaian yang telah kami lakukan telah sesuai prosedural dan telah memenuhi persyaratan formil maupun materil,” tegas Kajari Seluma.

Usai dilakukannya sidang praperadilan perdana dengan agenda pemohon membacakan permohonan praperadilan.

Sidang ditunda hingga Selasa 5 November 2024 mendatang.

Dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari termohon (Kejari Seluma) atas permohonan praperadilan yang diajukan Murman.

Sebagai informasi, Senin 14 Agutus 2024 lalu, Jaksa Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Di mana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Dengan adanya ini, Jaksa menyimpulkan lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

Untuk diketahui, pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan