Dinas PMD Awasi Penggunaan Dana Insentif Kemenkeu
ANTRE: Proses pengurusan pencairan dana Insentif Kemenkeu di Dinas PMD Kaur.--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur akan melakukan pengawasan penggunaan dana insentif dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024 yang telah diterima oleh 39 desa di Kabupaten Kaur.
Pengawasan ketat oleh Dinas PMD ini agar tambahan dana yang diberikan tersebut dapat segera digunakan untuk berbagai kegiatan di desa. Mulai dari pembangunan dan lain-lainnya.
"Dana insentif dari Kemenkeu, beberapa waktu yang lalu semuanya sudah rampung disalurkan.
Sekarang kita tinggal melakukan pengawasan lagi," kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kaur, Sislan, S.Sos.
BACA JUGA:Siap-siap! Opsen Pajak Berlaku 2025, PKB 66 Persen Dipungut Pemkab
Sebelum melakukan pengajuan pencairan, setiap desa penerima dana tambahan sudah membuat RAB atau perencanaan kegiatan yang dananya bersumber dari dana insentif tersebut.
Kebanyakan kegiatan yang bakal dilakukan memang melanjutkan, atau menyempurnakan kegiatan yang sebelumnya telah berjalan dari Dana Desa (DD) tahun 2024.
"Kalau dari RAB yang mereka serahkan sebelumnya, mudah-mudahan kegiatan dari ini dapat berjalan dengan lancar. Akhir tahun nanti, kita akan minta laporannya," ujar Sislan.
Dijelaskannya, untuk Kabupaten Kaur total ada sebanyak 39 desa di 15 kecamatan yang mendapatkan penghargaan dana insentif tersebut.
BACA JUGA:TPA Air Sebakul Khusus untuk Sampah Rumah Tangga
Sementara untuk Kecamatan Luas tidak ada satupun desa yang berhasil mendapatkan dana insentif dari Kemenkeu. .
"Setiap desa itu dapat bantuan kurang lebih Rp125 juta, itu sudah cukup lumayan untuk menambah kegiatan di desa," terangnya.
Sislan juga mengajak masyarakat setempat yang desanya mendapatkan dana insentif supaya sama-sama melakukan pengawasan.
Apabila memang ada kejanggalan di desa tersebut silakan langsung laporkan ke Dinas PMD agar bisa ditindaklanjuti.