Dinas PUPR Terima Penyerahan Fasilitas Umum dari 53 Pengembang Perumahan

Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Ma'arif.-foto: dok/koranrb.id-

BACA JUGA:PPPK Kementerian Pertanian 2024 Dibuka, Cek Ketentuan Minimal Aktif Bekerja

BACA JUGA:LPK Kaizu Hamagi Gakkou Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Pemprov Bengkulu dalam Pendirian Pusat Pelatihan

Surat tersebut akan dikirimkan kepada setiap pengembang yang belum menyerahkan sertifikat PSU mereka, sebagai bentuk pemberitahuan resmi dan juga pengingat akan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

“Kami berharap dengan adanya surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Bupati, pengembang akan lebih mematuhi peraturan yang ada dan segera menyerahkan sertifikat PSU kepada pemerintah daerah. Surat resmi dari pemerintah daerah dapat menjadi pengingat yang efektif bagi pengembang untuk segera menyelesaikan tanggung jawab mereka,” beber Sumardi.

Sumardi juga menegaskan bahwa akan ada sanksi yang diterapkan bagi pengembang yang masih belum memenuhi kewajibannya. Sanksi ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman. 

“Peraturan ini mengatur secara rinci kewajiban para pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya untuk menjamin kenyamanan dan kelayakan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” tegasnya.

Selain melibatkan pengembang dan pemerintah daerah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan fasilitas umum di lingkungannya tetap terawat dan dalam kondisi baik. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga serta melaporkan setiap kerusakan atau kondisi yang memerlukan perbaikan pada PSU. 

Dinas PUPR Rejang Lebong juga menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan masyarakat terkait kondisi PSU di perumahan mereka. 

“Laporan ini bisa menjadi acuan pemerintah dalam menentukan prioritas perbaikan dan pengelolaan fasilitas umum di berbagai wilayah perumahan,” kata Sumardi.

Keberadaan fasilitas umum yang layak dan terpelihara akan sangat berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat di perumahan. Dengan adanya jalan yang baik, taman yang asri, dan fasilitas umum lainnya yang dikelola dengan baik, masyarakat akan merasakan kenyamanan serta keamanan dalam lingkungan tempat tinggal mereka. 

“Oleh karena itu, proses penyerahan PSU ini menjadi prioritas penting bagi Dinas PUPR Rejang Lebong sebagai upaya untuk memastikan setiap fasilitas umum dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah,” tutur Sumardi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan