Penasehat Hukum Murman Effendi Nilai Kejari Seluma Ingin Gugurkan Permohonan

SIDANG: Pengadilan Negeri Tais menggelar sidang pra peradilan Mantan Bupati Seluma.-foto: izul/koranrb.id-

BACA JUGA:DISUKA Pastikan Tiap Kelurahan Kota Bengkulu Terang Benderang

Dengan adanya 40 dokumen yang telah disiapkan ini, menunjukkan bahwa jaksa benar-benar telah memperhitungkan dari berbagai aspek, sebelum akhirnya dilakukan penetapan tersangka. Hal ini juga telah disampaikan oleh jaksa Kejari Seluma saat sidang pra peradilan dengan agenda jawaban termohon secara tertulis pada Selasa 5 November.

“Kita sudah menyiapkan 40 dokumen sebagai bukti, ini untuk menguatkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan panjang, termasuk keterangan dari para ahli juga kita lampirkan,” tegas Kasi Intel.

Sebagai informasi, Senin 14 Agutus 2024, Jaksa Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM, mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku kabupaten induk pada tahun 2003. Pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan