2 Tsk Korupsi DD Puguk Padero Pelimpahan Tahap II, Tetap Ditahan di Sel Polres Lebong
PELIMPAHAN TAHAP II: Serah terima 2 tersangka korupsi DD dan ADD Puguk Pedaro dari Penyidik Satreskrim Polres Lebong kepada JPU Kejari Lebong--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
Berdasarkan keterangan para tersangkan beberapa waktu lalu, KN dalam kasus ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk membayar utang saat ST mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Puguk Pedaro beberapa waktu lalu.
Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Lebong sudah memeriksa lebih dari 34 orang saksi. Hasil Pemeriksaan 34 saksi lebih itu, akhirnya mengerucut kepada penetapan ST dan YD sebagai tersangka korupsi.