Izin Kampanye Pilkada, Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA.--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Sekretariat DPRD Seluma mencatat bahwa seluruh anggota DPRD Seluma melalui fraksinya masing masing telah mengajukan izin untuk mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sesuai dengan paslon yang diusung oleh masing masing partai politik (Parpol).
Dengan adanya izin tersebut, para anggota DPRD Seluma dipersilakan untuk turut terlibat dan hadir dalam kampanye. Namun ditegaskan tidak boleh untuk menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas hingga pin yang melekat pada baju anggota DPRD Seluma.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA. Mengenai izin memang telah diajukan, mengingat dari Bawaslu Seluma juga telah melakukan sosialisasi di DPRD Seluma beberapa waktu lalu.
Untuk anggota DPRD Seluma memang tidak diberikan cuti, namun izin menyesuaikan dengan agenda paslon hingga masa kampanye berakhir. Perbedaannya dengan cuti, lantaran anggota DPRD Seluma tidak menjadi peserta Pilkada.
BACA JUGA:Dampak Debat Perdana Pilgub: RSMY Bantah Soal Utang Rp90 Miliar dan TPP Nunggak
BACA JUGA:Terobosan Pemda Bengkulu Utara: Terbitkan SE Lawan Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba
“Karena anggota DPRD Seluma tidak ada yang menjadi peserta pilkada, maka dari itu cukup mengajukan izin kepada pimpinan DPRD, lalu pimpinan menerbitkan surat izin yang nantinya ditembuskan kepada Bawaslu Seluma sebagai bukti bahwa anggota DPRD Seluma tersebut sudah mengajukan izin,”sampai Sekwan.
Ditambahkan Sekwan, saat ini semua anggota DPRD Seluma dipastikan bisa mengikuti kampanye, terlebih lagi semua parpol yang mendapatkan kursi di parlemen Seluma juga menjadi pengusul salah satu paslon.
Namun perlu diingatkan agar tidak melanggar ketentuan, termasuk menggunakan fasilitas negara sehingga tidak melanggar ketentuan.
“Ini perlu kita ingatkan karena saat ini Pilkada tengah menuju puncaknya, tentu kampanye tengah dilakukan segencar gencarnya sehingga dikhawatirkan anggota DPRD Seluma lupa,”pungkas Sekwan.
BACA JUGA:Elektabilitas Kian Sulit Dikejar, ROMER 47,6% vs HM 27,3%, Dukungan Terus Meluas
BACA JUGA:Masih Ada Mobnas Dipegang Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang
Masa kampanye paslon dimulai Rabu 25 September 2024, masa kampanye berlangsung hingga 2 bulan lamanya, terhitung sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.
Mengenai nomor urut, paslon Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM - Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto mendapatkan nomor urut 01, sedangkan paslon Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE - Wakil Bupati Seluma Jonaidi, SP, MM mendapatkan nomor urut 02. Nomor urut ini akan menjadi identitas yang melekat untuk kedua paslon hingga tahapan Pilkada selesai.