50 Rekomendasi Pengurusan Sertifikat Halal Diterbitkan, Perpanjangan Nihil
KULINER: Pelaku usaha UMKM Mukomuko yang memamerkan produknya di stand HUT Mukomuko beberapa waktu lal--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
Tidak dapat dipungkiri dari 3.000 IKM ini mayoritas untuk sumber daya manusia (SDM) masih rendah. Misalnya pelaku usaha diarahkan membuat nomor induk berusaha (NIB), menolak. Itu lantaran pelaku usaha berfikir kalau mengurus NIB harus ada nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan dalam NPWP harus diwajibkan membayar pajak.
Maka dari itu masih banyak yang enggan mengurus keperluan administrasi usaha tersebut. "Untuk itu, kami rutin ke lapangan dan menemui para pelaku IKM guna memberikan sosialisasi dan masukan tentang manfaat memiliki NIB dalam bidang usahanya,’’ jelas Nurdiana.
BACA JUGA:Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Untuk Petani Tepat Sasaran
BACA JUGA:Dampak Debat Perdana Pilgub: RSMY Bantah Soal Utang Rp90 Miliar dan TPP Nunggak
Lanjut Nurdiana, tidak hanya itu dari 3.000 IKM, ini juga hanya ada sedikit yang sudah pernah mendapatkan sertifikat halal. Itupun pelaku usaha tersebut tidak lagi memperpanjang. Sertifikat tersebut
"Dari tahun 2016 lalu mereka sudah ada yang mendapat sertifikat halal, karena sertifikat itu punya batas waktu 5 tahun. Dan harus diperpanjang agar bisa digunakan, namun hingga saat ini untuk rekomendasi perpanjang belum ada,’’ demikian Nurdiana