Sidang Praperadilan Murman Effendi Masuk Kesimpulan, Berikut Isi Permohonan Pemohon

SIDANG: Sidang praperadilan yang dihadiri Penasehat Hukum mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dan jaksa Kejari Seluma.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH akan memasuki agenda kesimpulan pada Jumat, 8 November 2024. 

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH mengatakan dalam agenda sidang nantinya akan memberikan kesimpulan mengenai hasil analisis dan penilaian bukti surat yang telah diajukan oleh pemohon. 

Termasuk menyimpulkan rangkaian proses persidangan praperadilan sejak awal hingga akhir. Jaksa akan menarik kesimpulan dari dalil yang diajukan pemohon apakah sinkron dengan bukti surat yang pemohon ajukan.

“Dari semua prosesnya kita sertakan dalam kesimpulan sebagai dasar penguat kita. Termasuk juga mengenai sinkronisasi dalil yang diajukan oleh pemohon, apakah benar berkaitan atau sekedar omong kosong,” tegas Kasi Pidsus.

Sementara untuk bukti yang diserahkan oleh jaksa selaku termohon, Ghufroni mengaku sudah menyerahkannya kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tais, Andi Bungawali Anastasia, SH saat sidang yang berlangsung pada Kamis siang 7 November 2024.

BACA JUGA:Dampak Debat Perdana Pilgub: RSMY Bantah Soal Utang Rp90 Miliar dan TPP Nunggak

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-56 Provinsi Bengkulu, Pemprov Gelar Senam Massal

Dimana setidaknya 43 dokumen sebagai bukti telah dilampirkan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara ini nantinya.

Dokumen tersebut merupakan dokumen yang telah dikumpulkan oleh penyidik sejak penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya ditetapkan tersangka. Dokumen ini berasal dari beberapa sumber, termasuk hasil penggeledahan oleh Kejari Seluma di beberapa titik kantor kawasan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

“Pada intinya kita sangat yakin penetapan tersangka telah dilakukan dengan sangat hati-hati dan telah memperhitungkan dari berbagai aspek. Termasuk hitungan kerugian negara maupun keterangan dari para saksi,” jelas Kasi Pidsus.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) mantan Bupati Seluma, Ahmad Sahrul, SH mengatakan termohon tidak perlu membawa bukti surat atau dokumen sebanyak mungkin, karena bukti surat yang diperlukan sebenarnya cukup 2 surat atau dokumen saja.

Selain itu, menurutnya, bukti yang diserahkan oleh jaksa tidak ada keterkaitan yang masuk dalam pokok perkara. Sebab sidang pra peradilan mengenai tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan.

BACA JUGA:Terobosan Pemda Bengkulu Utara: Terbitkan SE Lawan Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA: Kerugian Akibat Penyakit Ngorok Ditaksir Capai Rp23 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan