Pemprov Bengkulu: Pengajuan Cuti Bupati Mukomuko Terlambat dan Tidak Sesuai Ketentuan

Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera--istimewa

BENGKULU, KORANRB.ID - Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera, dalam keterangan resmi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah merilis siaran pers mengenai ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Siaran pers tersebut secara khusus menyoroti posisi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yang hingga batas waktu yang ditentukan belum mengajukan permohonan cuti, meskipun keduanya telah mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada tahun ini.

Ferry menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko serta jajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko beranggapan bahwa ketentuan mengenai cuti di luar tanggungan negara tidak berlaku bagi mereka. 

BACA JUGA:Dukungan M. Saleh Ketua IKJPP untuk Helmi Dinilai Tak Berpengaruh, Justru Elektabilitas ROMER Meningkat

"Akibat dari asumsi ini, mereka tidak segera mengajukan cuti sebagaimana yang diwajibkan, hingga akhirnya melewati batas waktu yang ditetapkan, yaitu 11 September 2024," ujar  Ferry Ernez Parera, 8 November 2024.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi Pemprov Bengkulu karena tenggat waktu tersebut diberlakukan guna memastikan tertibnya proses administratif serta meminimalisasi potensi konflik kepentingan selama masa kampanye.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa setelah batas waktu tersebut berlalu, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko akhirnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara. 

Namun, pengajuan cuti ini hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu dalam masa kampanye, bukan mencakup keseluruhan periode kampanye yang dipersyaratkan. 

BACA JUGA:Sapuan-Wasri Tidak Diikutkan Debat Kandidat, KPU: Kami hanya Jalankan Rekomendasi Bawaslu Mukomuko

"Permohonan cuti mereka yang dilakukan setelah batas waktu dan hanya untuk waktu-waktu tertentu pada masa kampanye ini tidak dapat kami proses lebih lanjut," tegas Ferry.

Oleh sebab itu, Gubernur Bengkulu menolak permohonan cuti tersebut karena telah melewati tenggat waktu yang telah diatur serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ferry juga menambahkan bahwa keputusan Pemprov Bengkulu ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua pejabat publik yang terlibat dalam proses pencalonan mengikuti aturan pemilu dengan konsisten. 

"Pemprov Bengkulu ingin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi seluruh calon pejabat publik.

BACA JUGA:10 Lagi Peserta Tes CPNS Pemkab Bengkulu Utara Gugur, Hari ini Tersisa 86 Peserta SKD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan