Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berakhir

AKTIVITAS: Tampak aktivitas masyarakat saat membayar pajak di kantor Samsat Rejang Lebong. Arie Saputra Wijaya/RB--

Di sisi lain, Kasi Penetapan Samsat Rejang Lebong, Joko Buntoro, mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak tahun ini menunjukkan angka yang cukup menggembirakan. 

Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 9.402 unit kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Kabupaten Rejang Lebong telah membayar PKB melalui program pemutihan ini. 

BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Targetkan Penerapan ILP di 21 Puskesmas Tahun 2025

BACA JUGA:Anggota Polsek Selupu Rejang Tangkap 2 Pelaku Curanmor

“Jumlah realisasi penerimaan PKB di Samsat Rejang Lebong mencapai Rp 4.878.986.000 dari jumlah kendaraan yang terdaftar dalam program ini,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan bahwa angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran yang cukup signifikan di kalangan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan. 

Ia menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat yang membayar tunggakan pajak meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan sebelum adanya program pemutihan PKB. 

“Kami akui jumlah wajib pajak yang membayar tunggakan pajak meningkat sampai dua kali lipat dari biasanya. Ini adalah pencapaian yang sangat baik dan mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan,” tambahnya.

Joko juga menekankan bahwa hasil penerimaan pajak ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan digunakan untuk mendanai berbagai program dan proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurutnya, salah satu tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperbaiki infrastruktur di berbagai wilayah.

Meskipun program ini hampir berakhir, Samsat Rejang Lebong berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak segera memanfaatkannya sebelum batas waktu 30 November 2024. 

Dengan adanya pemutihan pajak ini, beban masyarakat akan sedikit berkurang, karena mereka tidak perlu lagi membayar denda keterlambatan. 

“Kita tetap mengingatkan agar ke depannya masyarakat tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu, guna mendukung keberlanjutan pembangunan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, beberapa masyarakat yang telah memanfaatkan program ini mengaku terbantu dengan adanya pemutihan denda pajak. 

Rizki Mardani, salah seorang warga Kecamatan Curup Tengah, menyatakan bahwa program ini sangat membantu keluarganya untuk melunasi pajak kendaraan yang sudah menunggak selama dua tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan