Dugaan Honda ‘Siluman’, APH Diminta Usut Kemungkinan Upeti

ANTRE: Peserta seleksi PPPK Mukomuko bersiap mengikuti tes beberapa waktu lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

BACA JUGA:Pembunuhan di Sumur Dewa, Ketua RT Sebut Pelaku Sudah Diamankan! Berikut Detik-detik Pelaku Masuk ke Klinik

Saprin juga menyampaikan, sejauh ini Pemkab Mukomuko telah memiliki reputasi yang baik di mata masyarakat. 

Jangan hanya karena segelintir oknum nakal maka menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Mukomuko. 

Bahkan jika dugaan ini mengarah adanya upeti yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tinggal diam. 

“Kitakan tidak tahu, seperti apa kronologinya. Bisa saja surat yang dipalsukan ada nilai yang diminta kepada yang membutuhkan. Dan bisa saja ini tidak terjadi pada satu OPD saja. Maka dari itu kami minta APH juga dapat menyoroti dugaan honorer siluman tersebut,” sampai Saprin.

Terpisah, Kabid Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, SH, MH mengatakan bahwa panselda sudah bersurat ke pemerintah pusat. Berkaitan dengan perubahan status dari MS ke TMS. 

Sebab penentuan status pelamar, kebijakan penuh pada pemerintah pusat.

“Setelah kami verifikasi memang tenaga honorer sudah tidak aktif lagi dan putus kontrak di OPD teknis tahun 2022. Sehingga yang bersangkutan memang layak kami rekomendasikan menjadi TMS,” kata Niko.

BACA JUGA:Sapuan-Wasri Tidak Diikutkan Debat Kandidat, KPU: Kami hanya Jalankan Rekomendasi Bawaslu Mukomuko

BACA JUGA:10 Lagi Peserta Tes CPNS Pemkab Bengkulu Utara Gugur, Hari ini Tersisa 86 Peserta SKD

Niko menceritakan, sebelum mendapatkan laporan dari masyarakat, pada saat pendaftaran administrasi, mantan honorer tersebut sudah mendatangi BKDPSM Mukomuko untuk menyampaikan protes kenapa tidak diperbolehkan mendaftar. 

Setelah dilakukan penjelasaan bahwa penerimaan PPPK tahun 2024 ini harus ada SK pengangkatan honorer tahun 2023 dan 2024.

“Kami tidak tahu apa yang mendasari OPD terkait mengeluarkan surat rekomendasi agar yang bersangkutan dapat mendaftar seleksi PPPK. Sehingga mengeluarkan surat keterangan bekerja sampai tahun 2022 sebagai persyaratan,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan