182 Pemilih Bengkulu Utara Pindah Tempat Memilih

Komisioner KPU Bengkulu Utara Aprogandi--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id

Mereka yang boleh pindah memilih tersebut terdiri dari tiga alasan. Masing-masing karena dirawat di rumah sakit atau puskesmas sehingga tidak bisa memilih di TPS tempat mereka terdaftar. 

Berikutnya, karena saat 27 November 2024 nanti akan bertugas diluar wilayah TPS tempatnya terdfatar sebagai pemilih. 

Terakhir, bagi masyarakat yang menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan di Lapas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan