Perkara Dugaan Korupsi Pasar Inpres Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor
SAMPAIKAN: Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH menyampaikan progres penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Inpres Bintuhan.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BACA JUGA:Bukan Hanya Motor, Truk Knalpot Brong Juga Ditilang Polisi di Bengkulu Utara, 7 Truk Diamankan
Meskipun tidak lagi melakukan pemanggilan terhadap saksi, namun Bobbi tidak menapik bahwa nanti bakal ada penambahan tersangka baru.
Apabila nanti pada saat persidangan ditemukan fakta baru yang menunjukkan bahwa, ada pihak lain yang terlibat maka akan dilakukan pengembangan.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, kita akan lihat di fakta persidangan nanti," ucap Bobbi.
Bobbi menjelaskan, pada kasus ini Kejari Kaur berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp388 juta.
BACA JUGA:1.000 Petani Terancam Dicoret Dari Penerima Pupuk Subsidi, Ini Alasannya
Dimana uang tersebut dikembalikan oleh dua orang tersangka yakni AG sebesar Rp150 juta dan juga pihak konsultan pengawas IN (51) peminjam perusahaan CV. TJK mengembalikan kerugian negara sebesar Rp138 juta.
"Sebelum pelimpahan ini, kita juga telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara. Ini juga akan disampaikan pada saat persidangan," terang Bobbi.