Giliran Para Cawabup 'Tarung' di Debat Publik 13 November, Ini Tema yang Diangkat
DEBAT: Debat publik perdana diikuti 3 Paslon Pilkada Kepahiang 2024--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tiga pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang kembali akan tampil di debat publik kedua, Rabu 13 Oktober 2024 malam.
Nantinya, guliran para calon wakil bupati (Cawabup) akan tarung saling adu gagasan, adu ide dan pemikiran dengan tema yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kepahiang.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan, Minggu 10 November 2024 menyampaikan sesuai agenda, debat publik kedua antar Paslon Pilkada 2024 akan mengangkat tema "Kesejahteraan Sosial, Kearifan Lokal dan Pembangunan Fundamental".
Dirancang debat publik tetap berlangsung di Kabupaten Kepahiang dan disiarkan secara live di stasiun televisi lokal, serta live streaming di akun media sosial resmi KPU Kabupaten Kepahiang.
"Untuk debat publik kedua terus dimatangkan teknis-teknis pelaksanaannya," terang Anthaka.
Debat publik kedua ini, jadi momen buat para Cawabup memaparkan visi-misinya kepada masyarakat berdasarkan tema yang telah ditetapkan.
Kesempatan ini tak diperoleh Cawabup saat debat publik sesi pertama 6 November 2024 lalu. Di mana, hanya calon bupati (Cabup) saja berkesempatan menyampaikan argumen terkait visi dan misi masing-masing.
Dalam pelaksanaan debat publik kedua nanti, tata tertib yang diterapkan KPU Kabupaten Kepahiang tak akan jauh berbeda saat debat publik pertama.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Pasar Inpres Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor
Saat debat publik berlangsung diberlakukan aturan, di dalam area debat, pendukung dilarang membawa atribut bahan kampanye pasangan calon dan alat peraga kampanye pasangan calon, kecuali pakaian yang melekat di tubuh.
Lalu, selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakkan yel-yel/slogan yang dapat memicu konflik dan tidak melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pasangan calon, pendukung pasangan calon, moderator dan panelis pada saat debat berlangsung.
Selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, peserta debat dan tim pemenangan tidak membuat kegaduhan, handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight.
Apabila tim pasangan calon melanggar ketentuan pada angka 1 sampai angka 4, maka moderator berhak memberikan peringatan dan/atau mengeluarkan dari arena debat publik.