Sopir Truk Maut di Bukit Barisan Dijerat UU LLAJ, Ancaman Hukuman Capai 6 Tahun
TRUK: Truk maut pemicu hilangnya nyawa warga Bukit Barisan sudah dievakuasi--HERU/RB
BACA JUGA:Di Kabupaten Kaur, Harga TBS Tembus Rp2.810 per Kilogram
Saat itu, truk bermuatan pasir 6 kubik melintas keluar tambang melewati jalan menanjak di Desa Bukit Barisan.
Di tengah tebing, seketika truk pasir tak kuat nanjak. Sopir berusaha kuat mengendalikan laju kendaraan, namun tetap gagal.
Truk pasir tetap berjalan mundur, hingga terjungkal ke dalam danau dengan kedalaman sekira 10 meter.
Malang tak dapat ditolak, di lokasi ada warga yang sedang asyik memancing.
BACA JUGA:Kajati Minta Kejari Bengkulu Tengah Optimalkan Kinerja, ASN Kejaksaan Wajib Netral Dalam Pilkada
Keduanya tertimpa truk, dengan salah satu korban meninggal dunia.
"Sopir dan penumpang selamat," ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban meninggal mengalami memar pada kepala, memar pada pinggul dan memar pada kedua kaki.
"Korban sudah dibawa keluarga ke rumah duka di Desa Bukit Barisan," terang Kapolsek.
Sedangkan korban mengalami luka parah, Edi Tumiran warga Desa Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Korban Edi mengalami patah kaki dan telah dibawa pulang ke rumah.