6 Perkara Dihentikan Secara Restorative Justice, Januari Hingga November 2024
Editor: Sumarlin
|
Selasa , 12 Nov 2024 - 21:03
WAWANCARA: Kejari Bengkulu Tengah didampingi Kasi Intel saat diwawancarai media.-foto: jeri/koranrb.id-
Tersangka Yudi dengan pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP. Perkara ini diberhentikan secara restorative justice tanggal 10 Oktober 2024.
Tersangka Ramadan, dengan pasal yang disangkakan pasal 310 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Perkara ini diberhentikan 16 Oktober 2024.