Seorang Anggota Samapta Polresta Bengkulu Dipecat, Ini Kata Kapolresta
PTDH : Upacara Pemberhentian dengan Tidak Hormat di Halaman Polresta Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - Salah satu personel Polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang berdinas di Polresta Bengkulu Dipecat.
Personel polisi tersebut adalah Bripka Junaidi Nrp 79090154 dengan jabatan terakhir BA Samapta Polresta Bengkulu.
Hal tersebut di benarkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.IK.
Ia mengatakan bahwa hari ini tepat pada 13 November 2024 telah melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya di yang berdinas di BA Samapta bernama Junaidi dengan pangkat Bripka.
"Hari ini kita sudah melakukan amanat dari putusan sidang etik tentang pemberhentian tidak Dengan hormat atas nama Bripka Junaidi NRP 79090154 yang berdinas di BA Samapta, atas dasar itulah kita laksanakan upacara hari ini dan hingga sekarang yang bersangkutan juga tidak hadir," ungkap Kombes Pol Deddy Nata.
BACA JUGA:Kalahkan Jepang, Timnas Bisa Naik ke Peringkat 2 Grup C, Ini Syaratnya
Ia melanjutkan bahwa pemberhentian Bripka Junaidi sudah melalui pertimbangan yang matang, peringatan sudah di Berikan, nasehati sudah di berikan namun masih berulah dan dengan demikian pemecatan tidak bisa di hindari.
"Tidak ada jalan lain selain di berhentikan tidak dengan hormat sebab beliau sudah berulang ulang melakukan pelanggaran, di lakukan pembinaan, peringatan hingga nasehat sudah dilakukan namun tidak ada perubahan maka diputuskanlah dalam sidang edit bahwa beliau di berhentikan tidak dengan hormat," jelas Deddy.
Diakhir Deddy juga mengatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota polri supaya lebih bisa mengendalikan diri sehingga tetap bisa disiplin dan menaati hukum yang ada.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran untuk kami anggota Polri Agara selalu bekerja dengan baik dan juga selalu memiliki mengola mental dengan baik agar kita bisa menjalankan amana sebagai anggota Polri dengan baik juga," tutup Kapolresta Bengkulu.