Dugaan Mark Up Lahan Tahun Anggaran 2009-2011, Jaksa Geledah Pemkab Seluma
Editor: Sumarlin
|
Rabu , 13 Nov 2024 - 22:00
GELEDAH: Penyidik Kejari Seluma saat menggeledah perkantoran Pemkab Seluma.-foto: izul/koranrb.id-
Sedangkan untuk kasus tukar guling lahan pada hari ini, Kamis 14 November dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu.
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini yaitu Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ket-ua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.