Pengukuran Lahan Sengketa Nyaris Ricuh, Tolak Kantor Pertanahan

TEGANG: Petugas dari Kantor Pertanahan Bengkulu Utara dikawal polisi saat pengkuran lahan sengketa--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Jalan poros utama Desa Rama Agung, tepatnya di belakangan Kantor Pos Arga Makmur Bengkulu Utara, Rabu 13 November 2024 pukul 11.00 WIB ramai massa dengan pengamanan petugas kepolisian. 

Kerumunan massa ini dalam rangka konstatering atau pencocokan batas-batas lahan sengketa yang tercantum dalam berkas perkara yang dilakukan di lokasi atau lapangan. 

Konstatering ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur yang tengah menangani perkara sengeketa gugatan lahan yang diajukan oleh Buangga Situmorang yang dikuasakan pada ahli warisnya Kristiatmo Nugroho. 

Sedangkan sebagai tergugat adalah Daud, Drs. Marudin, O Sinaga, Silalahi, Misdar, Matci, dan Lahan. 

BACA JUGA:150 Undangan, Paslon Pilkada Bengkulu Utara Arie-Sumarno Paparkan Visi Misi di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Ketua DPRD dan Pjs Bupati Mukomuko Sidak PT SAP

Baik penggugat maupun tergugat hadir dalam kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan BPN/ATR Bengkulu Utara.

Situasi menjadi panas lantaraan sengketa lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut merupakan rumah tinggal para tergugat.

Pantauan RB, ketegangan ini berawal dari petugas dari Kantor Pertanahan akan memulai melakukan pengukuran. 

Saat pengukuran awal, tergugat meminta pengukuran dilakukan sesuai dengan keputusan awal serta sertifikat yang dipegang warga dengan titik nol pengukuran lahan samping kantor pos menuju ke bagian bawah jalan arah kantor perkebunan.

Namun petugas dari Kantor Pertanahan justru ingin mengukur dari arah berlawanan yaitu mulai jalan bawah arah kantor Dinas Perkebunan menuju belakang Kantor Pos. 

Hal ini jelas membuat tergugat emosi hingga terjadi perdebatan panas. “Sudah jelas dasar hukumnya letak tanah yang menjadi sengketa adalah tanah samping Kantor Pos, mengapa diukur dari bawah. Apa yang menjadi dasar Kantor Pertanahan mengukur dari bawah dan menentukan satu titik sebagai batas awal pengukuran,” tegas Lahan salah satu tergugat. 

BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Sosial, Pemprov Bengkulu Serahkan Santunan bagi Pekerja Rentan

BACA JUGA:Tempat Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu Tunggu Putusan BKN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan