Putusan Pecat Kades Tanjung Alam Tergantung Bupati, BPD Sudah Beri Rekom
BPD: Ketua BPD Tanjung Alam resmi mengeluarkan rekomendasi pecat terhadap Kades Tanjung Alam--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, akhirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam melayangkan surat langsung kepada Bupati Kepahiang, Hidayatulah Sjahid.
Dalam surat tertanggal 12 November 2024 dan ditandatangani Ketua BPD Rahadi itu, berisi sikap BPD Tanjung yang mendukung sepenuhnya pemberhentian secara permanen kepada Ferry Marzoni dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Di dalam surat juga dijelaskan, putusan BPD dilakukan setelah melalui musyawarah.
BACA JUGA: Simpan 4.773 Benur Tanpa Izin, 2 Warga Kaur Diciduk Polisi
BACA JUGA:Petani di Lebong Ditangkap Usai 2 Kali Cab*li Bocah Usia 12 Tahun
"BPD menyatakan sikap mendukung pemberhentian secara permanen kepada Ferry Marzoni dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam. Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan, agar kiranya bapak bupati dapat segera menerbitkan surat pemberhentian Kades Tanjung Alam," isi surat rekomendasi BPD.
Surat BPD Tanjung Alam nomor 004/BPD/TA/2024 di atas dikeluarkan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang nomor T.700.1.2.1/1949/INP/KPH/2024 tanggal 11 November 2024.
Serta surat Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LADRK) Nomor 05/LARK/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 tentang rekomendasi terhadap perbuatan asusila Kades Tanjang Alam.
Surat juga ditembuskan kepada kepala Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang, Ketua LARK dan Camat Ujan Mas. Nasib Kades Tanjung Alam, Feri Marzoni memang sudah di ujung tanduk.
Desakan mundur mulai dari warga, BPD, lembaga adat desa hingga telah mendapat 'lampu hijau' dari DPRD Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Dari sini pula, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang bergerak.
BACA JUGA:Debat Terbuka ke II Cawabup Pilkada Kepahiang 2024, 3 Paslon Siap Entaskan Kemiskinan
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Diprioritaskan untuk Wilayah Terjauh dan Akses Sulit
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah menargetkan, paling lambat 15 November ini juga sudah ada putusan terkait nasib Kades Tanjung Alam. Sesuai dengan surat BPD Tanjung Alam nomor 003/BPD/TA/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, berisi 2 poin penting terkait tuntutan warga. Pada surat berkop BPD yang ditandatangani perwakilan warga itu, berisi menuntut Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Atau meminta Feri Marzoni segera mengundurkan diri dengan ikhlas dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Disusul oleh desakan dari Lembaga Adat Desa (LAD) Tanjung Alam.