Penerimaan Pajak KPP Pratama Curup Mencapai Rp 380,93 Miliar

PAJAK: KPP Pratama Curup berhasil mencatatkan penerimaan pajak Rp 380,93 miliar.-foto: arie/koranrb.id-

Sementara itu, Kabupaten Kepahiang berada di posisi kedua dengan penerimaan pajak sebesar Rp 107,87 miliar, disusul dengan Kabupaten Lebong yang mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 32,25 miliar. 

“Penerimaan pajak yang meningkat di seluruh wilayah ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin baik. KPP Pratama Curup menilai bahwa kesadaran ini juga dipengaruhi oleh upaya pemerintah daerah dalam memberikan informasi dan edukasi mengenai pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan,” beber Taufik.

Taufik juga menambahkan, bahwa kenaikan penerimaan pajak yang signifikan ini memiliki dampak positif yang langsung terasa bagi pembangunan daerah. Dengan penerimaan pajak yang lebih tinggi, pemerintah daerah memiliki lebih banyak sumber daya untuk membiayai program-program pembangunan, baik itu dalam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Penerimaan pajak yang meningkat tentu saja akan berdampak pada pembiayaan pembangunan daerah. Dengan adanya dana yang lebih besar, kami berharap dapat lebih maksimal dalam menjalan-kan program-program pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Taufik.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPP Pratama Curup dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat. Tanpa dukungan dan kerjasama dari semua pihak, pencapaian ini tentu tidak akan terwujud.

BACA JUGA:Mantan Bupati dan 3 Mantan Pejabat Seluma Didakwa Korupsi Tukar Guling Lahan, Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Sosial, Pemprov Bengkulu Serahkan Santunan bagi Pekerja Rentan

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi seluruh Wajib Pajak yang telah patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar dan tepat waktu maupun dengan cara meningkatkan usaha yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan pajak.

Taufik juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan, sehingga seluruh proses terkait perpajakan dapat berjalan lebih efisien. 

Dengan adanya pemadanan ini, KPP Pratama Curup berharap agar pelayanan kepada Wajib Pajak semakin baik dan transparan, mengingat identitas tunggal akan mempermudah dalam pengelolaan data dan administrasi perpajakan.

“Selain itu kita juga mengajak Wajib Pajak untuk terus berinovasi dalam mengembangkan usaha mereka, karena keberhasilan dalam dunia usaha tentu akan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak, yang pada akhirnya akan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Taufik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan