Sekdaprov: Tidak Boleh Rekrut Honorer Lagi!
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes--
KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, meminta kepala seluruh instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perekrutan honorer lagi, termasuk guru. Kepala sekolah juga diimbau untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer kembali.
Dikatakan Isnan, secara berjenjang honorer yang ada saat ini sesuai dengan kebijakan terbaru Undang-Undang (UU) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), batas akhir pengangkatan honorer menjadi PPPK yakni hingga Desember 2024. Ke depan, pihaknya tetap akan melihat kembali Peraturan Pemerintah mengenai petunjuk teknis UU ASN tersebut.
BACA JUGA:Bayar Gaji Guru Honorer di Bawah Rp 800 Ribu/Bulan, Disanksi
"Kita masih menunggu Juknis UU ASN tersebut tersebut seperti apa yang akan kita jadikan panduan. Namun secara umum itu akan diselesaikan secara bertahap melalui pengangkatan PPPK," kata Isnan, kemarin (30/11).
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut, saat ini sudah mulai dilakukan. Namun pengangkatan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh melainkan bagi tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saja. "Jadi perekrutan itu tidak menyeluruh maupun seluruhnya," ujarnya.
Lebih lanjut Isnan mengatakan, sering kali perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), terutama guru, saat ini masih banyak dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Akibatnya, sekian tahun dari perekrutan tersebut kepala sekolah tersebut akan merengek karena guru yang diangkat tersebut tidak mendapat SK Gubernur.
"Ini susah memantaunya kalau internal kepala sekolah melakukan rekrutmen terus. Padahal surat edaran sudah jelas tidak ada lagi rekrutmen tetapi diam-diam melakukan rekrutmen," singgungnya.
BACA JUGA:Personel Minim, Basarnas Usul Tenaga Honorer
Isnan menegaskan, untuk saat ini tidak ada lagi perekrutan honorer tersebut. Baik di instansi OPD Pemprov maupun untuk guru.
"Saat ini, pengangkatan honorer selesai semua. Jadi tidak ada lagi," kata Isnan.
Sementara untuk gaji yang akan diterima sudah dibahas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak akan ada proyeksi penambahan. Secara pedomannya, penggajian sesuai dengan Upah minimum Regional (UMR). Namun, karena saat ini di Provinsi Bengkulu sudah terlalu banyak honorer dan APBN maupun APBD terbatas, penggajian yang diberikan masih di bawah UMR.
BACA JUGA:Setengah Juta Guru Honorer Jadi PPPK, Peserta CAT Diminta Siapkan Berkas
"Gajinya tidak sampai UMR tetapi menurut kita sudah wajar untuk menerima diangka itu," demikian Isnan. (**)