Pemilu Transparan, Gakkumdu Deklarasi Netralitas Kepala Desa dan ASN
DEKLARASI: Acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa dan ASN dalam Pencegahan Tindak Pidana Pemilu berlangsung di Hotel Mercure, Jumat, 15 November 2024. FOTO: Media Center Pemprov Bengkulu--
Ia menyoroti potensi pelanggaran oleh ASN dan kepala desa.
"Netralitas bukan hanya soal etika, tapi ada ancaman pidana jika keberpihakan terjadi," jelas Eko.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu.
"Demokrasi bukan hanya soal jumlah pemilih. Harus ada jaminan bebas dari manipulasi dan pelanggaran hukum yang merusak kredibilitas Pilkada," tutup Eko.