UMK Bengkulu 2025 Ditetapkan Pekan Depan, Begini Penjelasan Disnaker dan SPSI Bengkulu
UMK: Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu 2025 mendatang akan ditetapkan. RENO/RB--
“Terkait dengan regulasi penghitungan upah minimum, tetap seperti tahun lalu, atau mengalami kenaikan tentunya belum diketahui secara pasti, tunggu nanti akan dikonfirmasi setelah rapat,” demikian Firman.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Aizan Dahlan, S.H M.H menyampaikan terkait penetapan UMP Bengkulu, SPSI telah mengikuti rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu seperti Disnakertras Provinsi Bengkulu dan Badan Pusat Stastistik (BPS) Provinsi Bengkulu sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Akan Perjuangkan Kepentingan Bengkulu
BACA JUGA:114 Butir Ekstasi dan 29 Paket Sabu Diamankan dari 4 Tersangka, 1 Mantan Napi Nusakambangan
“Sudah kali mengikuti rapat, untuk saat ini masih menunggu dari pada BPS Provinsi Bengkulu dalam pengkajian pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Aizan.
Ia juga mengungkapkan saat ini terdapat fenomena bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) Repoblik Indonesia (RI) mencabut Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, Maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
“Yang dimana ada beberapa peraturan itu dirubah, dihilangkan,” katanya.
Atas perubahan tersebut tentunya masih menunggu dari pada BPS Provinsi Bengkulu, namun hasil dari pada pengkajian yang dilakukan secara internal SPSI itu ada kenaikan signifikan hingga 10 persen dengan angka di atas Rp3 juta.
“Harapan kita memang ada kenaikan yang signifikat kalau kemarin kita tetap minta di angka Rp3 juta,” terangnya.
Ia berharap agar tidak hanya SPSI saja yang terlibat dalam rapat pembahasan UMP Bengkulu, karena sudah semestinya setiap pekerjaan itu memiliki serikat pekerja masing-masing dalam menentukan UMP Bengkulu yang ideal untuk bersama.