Debat Kandidat, Teddy - Gustianto Janjikan Gaji Perangkat Desa di Seluma Setara Golongan 2A
DEBAT: Pasangan calon (Paslon) Bupati, Teddy Rahman, SE, MM dan Wakil Bupati, Drs. H. Gustianto (TEGUH) yang bernomor urut 01 menjanjikan komitmen untuk menjadikan gaji. Zulkarnain/rb--
KORANRB.ID - Pasangan calon (Paslon) Bupati, Teddy Rahman, SE, MM dan Wakil Bupati, Drs. H. Gustianto (TEGUH) yang bernomor urut 01 menjanjikan komitmen
untuk menjadikan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga Kepala Dusun (Kadus) setara gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2A.
Ini disampaikannya dalam debat kandidat terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma pada Sabtu malam 16 November 2024 di Hotel Santika.
Menurut Teddy, penyetaraan penghasilan ini sudah diatur sejak lama, namun di Kabupaten Seluma belum tercapai sepenuhnya.
BACA JUGA:Benarkah Ular Takut dengan Kucing? Berikut 3 Faktanya
BACA JUGA:Ini 6 Negara Asia Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026, Hingga Match 5, Nasib Timnas?
“Inilah bentuk reward atau komitmen dari TEGUH untuk para perangkat desa di Kabupaten Seluma, kami akan berupaya melakukan penyesuaian seperti di daerah lainnya.
Penyetaraan ini sangatlah penting, karena merekalah (Perangkat desa,red) ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” sampai Teddy Rahman.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden RI saat itu, Ir. H. Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 yang berisi tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Masakan Khas Serawai Beserta Resep Lengkapnya
BACA JUGA:Bingung Pilih Bata Ringan atau Bata Merah untuk Kontruksi, Berikut Ulasannya
Salah satu poin penting yang diatur dalam PP ini adalah mengenai penghasilan tetap yang diberikan kepada perangkat desa, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat lainnya, yang dianggarkan melalui APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dengan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bupati atau Wali Kota bertugas menetapkan besaran penghasilan tetap perangkat desa dengan mengacu pada aturan berikut: