Oknum Mahasiswi di Kepahiang Nyambi jadi LC dan Mucikari, Tawarkan Teman ke Pria Hidung Belang Rp600 Ribu
MAHASISWI: Mahasiswi di Kepahiang yang kesehariannya mempunyai profesi ganda sebagai LC dan mucikari diamankan aparat--HERU/RB
BACA JUGA:Pemkab Lebong Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Dari pengakuan keduanya pula diketahui, saat sekali transaksi tarif yang ditetapkan kepada pria hidung belang sebesar Rp600 ribu.
Dengan pembagian, Rp400 ribu untuk Mu dan Rp200 ribu untuk Am sebagai mucikari.
Ikut diamankan sebagai barang bukti, 1 unit handphone merk Vivo Y02 warna biru, uang pecahan Rp100 ribu total Rp1 juta, 1 lembar baju kemeja panjang dengan garis kotak kotak warna cream dan hitam dan 1 lembar celana jeans pendek warna biru.
"Untuk kasus ini, modus yang dilakukan pelaku dalam mencari mangsa, tak menggunakan aplikasi. Namun, langsung berhubungan lewat WA," demikian Kanit.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat tindak TPPO sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.