Bawaslu Provinsi Bengkulu Diminta Tegas Tindak Dugaan Mobilisasi RT dan RW

Suasana pertemuan antara RT dan RW di kediaman pribadi Cagub Helmi Hasan beberapa waktu lalu. --Abdi/RB

Lanjutnya, bahwa informasi yang diterima pihaknya, ada juga Panwascam yang dilarang masuk pada waktu kegiatan tersebut berlangsung.

"Ini sangat ironis sekali, padahal Panwascam tersebut hendak menjalankan tugasnya. Tetapi malah diusir tim paslon Helmi-Mi'an," ungkap Jevi.

BACA JUGA:Mampu Menjelajah Jarak Jauh! Berikut 6 Fakta Unik Burung Roseate Tern

BACA JUGA:Lagi Ngetrend Soal Fomo, Ini 10 Dampak Negatif FOMO yang Wajib Diketahui!

Sementara itu, Kordiv PPS Panwascam Selebar, Sahbandar mengaku memang pihaknya tidak diperbolehkan masuk ke dalam pertemuan tersebut, yang memang ia benarkan di kediaman Helmi Hasan.

Namun, pihaknya tidak mengetahui bahwa pertermuan tersebut merupakan TT/RW se-Kecamatan Kota Bengkulu. Dikarenakan, pihaknya tidak dapat masuk.

“Jadi kami mengawasi dari luar. Dan kami tidak tahu mereka itu RT/RW,” beber Sahbandar.

Ditempat terpisah, Kordiv Penangangan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto MSi mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal. “Saat ini masih tahap kajian awal untuk laporan tersebut,” beber Eko.

Dikonfirmasi Tim Hukum Helmi Hasan-Mian, Agustam Rachman mengatakan, bahwa hal tersebut fitnah. “Itu fitnah keji yang mengarah pada upaya kriminalisasi para RT/RW,” ungkap Agustam. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan