Penyaluran Anggaran DAK Fisik Rp 29,4 Miliar, Pengajuan Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID – Tahun ini Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 36,2 miliar. Total anggaran yang terkontrak sudah sebesar Rp 35,8 miliar. 

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah per 18 November 2024, penyaluran anggaran DAK fisik ke Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mencapai Rp 29,4 miliar.

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan penyaluran DAK fisik dari dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terpecah menjadi dua item. Pertama penyaluran dana secara bertahap dan kedua penyaluran dana sekaligus. 

“Anggaran DAK fisik yang sudah masuk ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 29,4 miliar. Dari Rp 29,4 miliar tersebut, untuk penyaluran bertahap sebesar Rp 22,6 miliar. Sedangkan penyaluran anggaran DAK fisik sekaligus sekitar Rp 6,7 miliar," jelasnya.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 17,7 Miliar, Total Target Rp 22,2 Miliar

BACA JUGA:SKD Final, 447 Peserta CPNS Pemprov Bengkulu Melaju ke Tahap SKB

Lanjut Ade, untuk penyaluran secara bertahap itu dilakukan sebanyak tiga tahap. Sedangkan anggaran yang sudah masuk ke Kasda saat ini merupakan penyaluran anggaran DAK fisik sudah masuk tahap dua.

Sedangkan untuk penyaluran DAK fisik tahap tiga paling lambat pengajuan persyaratan berkas ke BKD Kabupaten Bengkulu Tengah 30 November 2024. 

“Pengajuan paling lambat akhir bulan ini. Apabila hingga akhir bulan ini belum juga mengajukan berkas pencairan tahap III, maka dapat dipastikan dana tahap tiga tidak akan disalurkan pusat,” tegasnya.

Apabila penyaluran dana tahap tiga tidak disalurkan oleh pusat, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan yang harus membayar pekerjaan tahap tiga tersebut. 

Syarat atau berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan DAK fisik tahap tiga ini adalah realisasi penyerapan dana minimal 90 persen dari dana yang sudah salur ke RKUD. Kemudian untuk progres fisik pekerjaan minimal 70 persen. 

BACA JUGA:524 Peserta Tes CPNS di Bengkulu Tengah Lulus SKD, 1.835 Peserta Dinyatakan Gugur

BACA JUGA:Revitalisasi Terminal Simpang Nangka Ditargetkan Rampung Akhir November

“Untuk pencairan tahap tiga ini ada dua OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dinas Dikbud pekerjaan pembangunan fisik di SD dan SMP dan pekerjaan air minum,” sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan