Dana Kelurahan Rp2,4 M Ngendap Lagi, Hanya 2 Lurah Berani Pencairan
DANA KELURAHAN: Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang, Very Susanto--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu Bagian Pemerintahan juga telah mengumpulkan seluruh lurah dan sudah menghasilkan kesepakatan agar mencairkan segera dana kelurahan TA 2024.
Di Kabupaten Kepahiang, diketahui sudah 3 tahun dana kelurahan tak terserap dan terpaksa tetap mengendap di kas daerah secara utuh.
Di lapangan, pihak kelurahan enggan mencairkan dana dengan alasan keterbatasan SDM dalam hal pengelolaan dana.
Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.
Dana kelurahan dapat dimanfaatkan dan bersifat tak mengikat pengalokasian dana. Dapat digunakan untuk kebutuhan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, tanpa ada komposisi pembagian