7 Terdakwa Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Dinyatakan Bersalah, Segini Masing-masing Hukumannya

VONIS : Ketujuh terdakwa duduk sambil mendengarkan vonis yang di bacakan majelis hakim dan disaksikan JPU dan juga PH.--WEST JER TOURINDO/RB

Terdakwa Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra Divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp. 50 juta.

Terdakwa Mantan Kabid Keuangan, Afridinata divonis dengn hukuman penjara 1 tahun denda 50 juta Subsidair 1 bulan uang Pengganti Rp.32.500.000.

Terdakwa Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018  Herman Faizal divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp.50 juta Subsidair 1 bulan dan membebankan uang pengganti Rp.30 juta.

"Untuk para Penasihat Hukum para terdakwa dan juga Jaksa kami persilahkan mengambil langkah hukum 7 hari kedepan" tutup Agus Hamzah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan