Hasil Suara Pilkada Diunggah ke Sirekap, Termasuk Wilayah Blank Spot
PILKADA: Logistik Pilkada 2024 secara periodik terus berdatangan ke gudang KPU Kabupaten Kepahiang. HERU/RB --
KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang meminta seluruh jajaran mulai dari KPPS, mengunggah hasil suara ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Termasuk di wilayah-wilayah dengan status blank spot alias sinyal lemot.
Khusus untuk wilayah blank spot, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra menyampaikan dapat dilakukan secara offline.
Karena lanjutnya, aplikasi Sirekap dapat dijalankan baik secara online maupun offline.
Dengan offline, maka petugas bisa menyelesaikan proses upload berkas ke dalam Sirekap.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Deklarasi Pilkada Damai
BACA JUGA:Longsor, Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Lumpuh
"Sesuai dengan situasi kondisi di lapangan, setiap TPS yang mengalami kesulitan sinyal atau jaringan internet bisa melakukan secara offline. Kawasan yang bling spot atau susah sinyal, dapat offline dulu. Nanti sampai berada di wilayah yang ada sinyal internet baru dilanjutkan proses uploadnya," kata Indra.
Terkait dengan tahapan upload Sirekap, KPU Kabupaten Kepahiang telah memberikan pemahaman kepada seluruh anggota badan adhoc, baik di tingkat kecamatan sampai tingkat desa kelurahan.
Proses pemahaman kepada Adhoc dapat dilaksanakan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek).
Sehingga penyelenggara Pilkada di semua tingkatan memilih pengetahuan yang bagus, dalam menjalankan aplikasi Sirekap.
BACA JUGA:Bisa Dimakan Mentah! Berikut 5 Fakta Unik Tembiluk, Cacing Kayu
BACA JUGA:Diteror Oknum LSM, 42 Kades di Seluma Takut Cairkan Dana Desa, Pembangunan Terancam
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.