Surati BKN, Bawaslu Bengkulu Tengah Rekom ASN Tidak Netral Diberikan Sanksi
ASN saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.--jeri/rb
6 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN adalah, SH yang menjabat sebagai Kabag Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah.
Nu yang menjabat sebagai Kabid PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. FI menjabat sebagai staf di Sekretariat DPRD.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan di Kecamatan
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Pemkab Mukomuko Akan Uji Petik Potensi Pajak
“Kemudian HD yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah. Ta yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan DP yang menjabat sebagai Camat Semidang Lagan,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, pelanggaran ini terungkap setelah Bawaslu mendapatkan foto chatingan grup WhatsAap (WA) salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.
Yang mana 6 orang oknum ASN dilingkungan Pemkab Bengkulu Tengah yang diduga tergabung ke dalam grup WhatsApp (WA) dukungan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah.
Dari bukti WhatsApp tersebut ternyata para ASN ini tidak hanya tergabung ke dalam grup tersebut, melainkan turut berkomentar dan memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon.
Atas adanya kejadian inilah Bawaslu Bengkulu Tengah akhirnya melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan tidak netralnya ASN dilingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.