Tim Kuasa Hukum Romer Pastikan Ajukan Pra Peradilan, Berikut Alasan Lengkapnya
Salah seorang tim kuasa hukum Romer, Jecky Haryanto, SH memastikan akan mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap Rohidin oleh KPK--koranrb.id
Kemudian perlu juga diingat bahwa Kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa pilkada baik tentang ASN, money politik dan lain lain bersinggungan dengan kewenangan Gakkumdu (Bawaslu) terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-undang.
Serta yang juga perlu diketahui Proses hukum maupun penetapan Tersangka sepatutnya ditunda sampai Pilkada selesai demi memberikan ruang demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan Undang undang yang mengatur Pilkada.
"Hal- hal itulah yang membuat tim hukum dengan tegas mengambil.langla hukum prapid pada pristiwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap salah satu peserta kontestasi politik di Provinsi Bengkulu," jelas Jecky.
Ia melanjutkan bahwa untuk ahli pidana nanti akan diminta untuk memberikan teori mengenai pritiwa OTT mekanisme OTT urgensi OTT dan banyak lagi.