Firli Klaim Pemeriksaan Perdana Untungkan Posisinya
PERIKSA: Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. --istimewa
BACA JUGA:Dempo Xler: Kampanye Gelap Menyusup di Media Sosial, Ancam Keamanan Informasi
Dia menegaskan bahwa tindakan obstruction of justice merupakan tindakan yang menabrak atau kontradiktif dengan UUD. ”Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan,” imbuhnya.
Pengakuan Agus, kata dia, sekaligus menguatkan adanya upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK. Mulai kriminalisasi terhadap pimpinan KPK pada 2015, penyerangan Novel Baswedan pada 2017, hingga pengangkatan Firli cs sebagai pimpinan KPK pada 2019.
Pada 2019, pelemahan tersebut berlanjut dengan disetujuinya revisi UU KPK oleh Jokowi. Persetujuan itu ditunjukkan dengan keluarnya surat presiden dan mengirimkan menterinya untuk membahas RUU tersebut di DPR. ”Pembahasan revisi itu pun sangat kilat, tertutup, bahkan tidak melibatkan KPK sebagai pelaksana UU tersebut,” terangnya. (syn/tyo/c6/fal)