Berkas P21, Pekan Depan Serah Terima Tersangka Pembunuhan Anggota Polres Seluma
REKONSTRUKSI: Jaksa Kejari Seluma saat hadir dalam proses rekonstruksi ulang di Polres Seluma.--zulkarnain/rb
BACA JUGA:Honorer Dipangkas Besar-besaran, Alokasi Gaji Rp19 miliar Tersisa Rp7 Miliar
JK bersama sang ayah, Ar (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana.
Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Kasus ini bermula pada Kamis malam 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya Ar.
Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada untuk TPS Sulit di Rejang Lebong Tuntas, Ini TPS Paslon Nyoblos
Kedua korban saat itu dilarikan ke RSUD Tais dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.
Sementara itu pada Jumat 2 Agustus, personel polisi berupaya menjemput paksa JK dan Ardan, namun naasnya 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan oleh JK dan Ar.
Briptu Anumerta. Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu siang 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu.
Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda. Bambang Ilyadi mengalami luka berat, sedangkan pelaku Ar meninggal dunia pasca melakukan perlawanan saat polisi hendak melakukan upaya penjemputan.