OPD di Rejang Lebong Wajib Sampaikan Laporan Kinerja Tahun 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.-foto: arie/koranrb.id-
“Kami sudah sering menemukan OPD yang menyerahkan laporan mendekati batas waktu, padahal penyusunan laporan ini membutuhkan kecermatan dan ketelitian. Oleh karena itu, sejak sekarang seluruh OPD harus mulai mempersiapkan data-data yang diperlukan agar tidak terburu-buru nantinya,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Rejang Lebong telah mengadakan sosialisasi kepada seluruh OPD untuk memberikan pemahaman terkait penyusunan laporan kinerja ini. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pentingnya laporan sebagai bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus alat untuk meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat dan pemerintah pusat.
“Setiap tahun, penyusunan laporan kinerja ini selalu dilakukan. Saya rasa OPD sudah memahami prosesnya. Hanya saja, yang perlu ditekankan adalah ketepatan waktu dan kelengkapan data agar laporan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan yang diharap-kan,” tambah Yusran.
Laporan kinerja OPD tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga berfungsi sebagai alat evaluasi untuk menentukan strategi pembangunan di masa mendatang. Dengan laporan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi hambatan, mengevaluasi pencapaian, dan merancang program-program yang lebih efektif di tahun berikutnya.
Selain sebagai kewajiban administratif, penyusunan laporan ini juga menjadi kesempatan bagi setiap OPD untuk menunjukkan ino-vasi dan capaian yang telah berhasil diraih. Dengan laporan yang terstruktur dan informatif, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kemajuan daerah kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah benar-benar bekerja untuk mereka. Dengan transparansi ini, kami berharap masyarakat semakin percaya pada program-program yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong,” tutup Yusran.