Pemerintah Desa dan Kelurahan Harus Rutin Lakukan Verval DTKS
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Syahfawi, SKM.-foto: arie/koranrb.id-
Sebagai langkah antisipasi, desa atau kelurahan yang tidak melaksanakan musdes atau muskel diwajibkan untuk membuat surat pernyataan. Surat tersebut harus berisi alasan ketidaklaksanaan musyawarah, dan pemerintah desa atau kelurahan harus bertanggung jawab penuh atas data DTKS yang tidak diperbarui.
"Seandainya ada desa/kelurahan yang tidak melaksanakannya, mereka harus membuat surat pernyataan mutlak bertanggungjawab atas datanya, serta memberikan alasan apa yang menjadi penyebabnya tidak dilakukan musdes/muskel," terangnya.
Untuk memastikan keakuratan data, Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong juga bekerja sama dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Kolaborasi ini bertujuan untuk melakukan verval secara langsung di lapangan.
Menurut Syahfawi, langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Sosial yang menekankan bahwa data DTKS bersifat dinamis dan harus terus diperbarui.
"Instruksi dari Mensos sangat jelas, data itu sifatnya dinamis dan harus di verval secara berkala. Jadi, kami bersama pendamping PKH terus berupaya memastikan data ini akurat," ujar Syahfawi.
Melalui verval yang rutin, diharapkan program bantuan sosial dapat benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan. Selain itu, data yang akurat juga akan mencegah terjadinya kesalahan pendistribusian bantuan, seperti pemberian kepada warga yang sebenarnya tidak lagi termasuk kategori miskin.
Syahfawi menambahkan, verval DTKS yang rutin dilakukan memiliki manfaat besar, terutama untuk memastikan keadilan dalam distribusi bantuan sosial.
Dengan data yang selalu diperbarui, pemerintah dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau ketimpangan dalam pemberian bantuan.
Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung proses ini dengan memberikan informasi yang benar dan akurat saat petugas desa atau kelurahan melakukan pendataan.
"Dukungan masyarakat juga sangat penting. Kami berharap masyarakat yang merasa sudah tidak memenuhi kriteria penerima manfaat bisa dengan sukarela melapor, sehingga bantuan dapat dialihkan kepada mereka yang lebih membutuhkan," pungkasnya.