Permohonan Kasasi Dikabulkan Mahkamah Agung, Upa Labuhari Dibebaskan
BERSAMA: Upah Labuhari nampak berdiri di tengah jaksa dan PH seusai dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 oleh Dr. Prim Haryadi, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH, MH, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Dr. Yanto, SH, MH. Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis.
Dilanjutkan Syaiful bahwa pada perkara ini kliennya Upa Labuhari divonis secara bersih namanya dari tindak pidana yang sebelumnya dialamatkan padanya.
"Bukan hanya hukuman badan kliennya dibebaskan, namun statusnya sebagai terdakwa yang terjerat hukum juga dipulihkan," terang Syaiful.
BACA JUGA:Gedung Berserta Isi Perpustakaan SDN 107 Kaur Ludes, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
BACA JUGA: Dewan Minta, Pengadaan Bronjong Jadi Prioritas 2025 Mendatang
Atas putusan yang diberikan oleh MA tersebut sudah diperkirakan oleh PH, sebab PH meyakini apa yang dilakukan Upa sebagai terdakwa tidak tergolong sebagai tindakan perintangan.
"Dari awal kami sudah memperkirakan bahwa klien kami ini alamat bebas, sebab dari awal kami juga sudah tahu bahwa Pak Upa ini tidak bersalah," jelas Syaiful.
Proses yang dilakukan klien Syaiful adalah murni proses pembelaan. Sebab Upa adalah Penasihat Hukum ketika itu jadi tidak ada unsur yang didakwakan padanya.
"Apa yang dilakukan oleh klien kami itu pada dasarnya dalah sebuah tindakan yang dilakukan PH terhadap perkara yang dia emban bukan penghalangan penyelidikan," terang Syaiful.
Ia melanjutkan bahwa putusan yang diberikan MA sudah lama diketahui PH, namun memang belum ada pemberitahuan pada Penuntutan Umum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kaur maupun Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kami mengetahui bahwa putusan bebas yang diberikan MA pada klien kami itu pada 18 Oktober. Namun mungkin belum ada petikan yang diturunkan," terang Syaiful.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan bahwa, mereka mendapatkan putusan dari MA pada 26 November 2024 namun untuk menjalan eksekusi pembebasan tidak memungkinkan sebab mereka mendapatkan itu pada malam hari.
"Kami mendapatkan putusan MA itu malam 26 November 2024 dan untuk melakukan eksekusi tidak memungkinkan, sebab itu malam hari, dan pada 27 November 2024 kami barulah melakukan eksekusi pembebasan saudara Upa Labuhari," ungkap Bobbi.
Ia melanjutkan bahwa saat ini Upa Labuhari sudah kembali ke keluarganya di Jakarta.
"Kondisi Upa sudah kembali pada keluarganya yang bertempat di Jakarta," tutup Bobbi.