4 Pengembang Perumahan Serahkan Hak Tanah Fasum dan Fasos
TERIMA: Sekda Rejang Lebong saat menerima penyerahan hak tanah dari para pengembang perumahan.-foto: arie/koranrb.id-
BACA JUGA:Nilai Investasi di Kota Bengkulu Mendekati Rp1 Trililun dari Target Rp3,5 Triliun
"Jika hak atas tanah fasum dan fasos telah diserahkan kepada Pemkab, kami di BPN dapat segera memproses penerbitan sertifikatnya. Dengan begitu, tanah tersebut secara resmi menjadi aset daerah yang dapat dikelola oleh Pemkab," jelas Tarmizi.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila tanah fasum dan fasos belum diserahkan, segala pembangunan atau pemeliharaan yang dilakukan oleh Pemkab di atas lahan tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah para pengembang yang telah menyerahkan hak atas tanah mereka kepada Pemkab.
Tarmizi menambahkan, penyerahan hak atas tanah fasum dan fasos ini menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan fasilitas publik di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, langkah ini juga mencegah potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pembangunan di masa depan.
"Dengan adanya serah terima ini, diharapkan fasilitas umum dan sosial yang ada di lingkungan perumahan dapat terpelihara dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Rejang Lebong. Pemkab pun berharap agar pengembang lainnya dapat mengikuti langkah serupa demi terciptanya pengelolaan fasilitas publik yang lebih tertata dan berkelanjutan," tuturnya.