Penghitungan Hasil Pemungutan Suara Dilakukan Berjenjang
RAKOR: Komisioner KPU Rejang Lebong saat mengikuti rakor beberapa waktu lalu.--Arie Saputra Wijaya/RB
CURUP, KORANRB.ID - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong telah memasuki tahap penghitungan hasil pemungutan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong memastikan seluruh proses penghitungan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti, menyampaikan bahwa tahapan awal, yakni pemungutan suara, telah berlangsung dengan lancar pada Rabu 27 November 2024.
Pemilihan dilakukan di 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan di wilayah Rejang Lebong.
BACA JUGA: Dewan Inisiasi Pembahasan Pra RAPBD juga Dilakukan Lintas Komisi
“Kami bersyukur proses pemungutan suara berjalan dengan baik.
Semua TPS telah menyelesaikan penghitungan suara, dan hasilnya akan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten,” kata Eiis.
Dia juga menegaskan bahwa KPU Rejang Lebong tidak menggunakan mekanisme hitung cepat (quick count) setelah pencoblosan.
“Kami tetap berpedoman pada tahapan resmi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Siapkan Pembahasan Perda Pesantren
Ini untuk memastikan akurasi dan kredibilitas hasil penghitungan,” tambahnya.
Tahapan penghitungan suara dimulai dari tingkat TPS, di mana setiap suara dihitung dan disaksikan langsung oleh saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) serta pengawas pemilu.
Setelah penghitungan di TPS rampung, hasilnya direkapitulasi di tingkat kecamatan.
Sesuai jadwal dalam PKPU, proses rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan mulai 28 November hingga 3 Desember. Namun, di Rejang Lebong, tahapan ini akan dimulai pada 30 November.