Dua Kurir Ganja Ditangkap

DIGIRING: Dua terduga pelaku kurir narkotika jenis ganja saat digiring ke sel tahanan Mapolda Bengklu. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap dua kurir ganja yang beroperasi di Kota Bengkulu.

Kedua tersangka yakni RI (30) warga Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar dan PD (27) warga Jalan Soeprapto, Kelurahan Betungan, Kecematan Selebar.

BACA JUGA:IKD Terganjal Regulasi, Perlu Landasan Hukum

 “Kedua terduga pelaku ini sebagai kurir atau perantara, dari tangan keduanya kita berhasil mengamanka satu paket sedang ganja kering dengan berat 103,15 gram dan dua dua paket kecil dengan berat 21,60 gram,” ujar Wadir Res Narkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K, kepada RB, kemarin (2/11). 

Dijelaskan Tonny, berawal dari informasi yang pihaknya terima dari masyarkat, bahwa rumah milik RI yang berada di Depati Payung Negara dicurigai sebagai lokasi transaksi ganja. 

BACA JUGA:Tukang Kasur Ditangkap Miliki Ganja

Berdasarkan informasi tersebut, personel Subdit 3 langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. 

“Kita tangkap tangan terduga pelaku RI dirumahnya dan kita amankan bersama 2 paket kecil ganja,” ucapnya. 

Saat diintrogasi, tersangka RI mulai menyebut nama PD kepada polisi. Mendapati pengakuan tersebut, lantas personel Subdit 3 langsung mengejar PD. 

BACA JUGA:Bakar 0,75 Sabu dan 18,9 Gr Ganja di Kantor Kejari BU

“Terduga pelaku PD kita amankan dirumahnya bersama satu paket sedang ganja,” katanya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamanan maksimal hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan