Pleno Tingkat Kecamatan Belum Tuntas, KPU Akui Belum Terima Hasil
PLENO: Rapat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada serentak 2024, di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Sabtu, 30 November 2024. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun Anggaran 2024 di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Kabupaten Lebong belum tuntas 100 persen hingga Sabtu sore, 30 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, mengaku sampai pukul 18.30 WIB dirinya belum menerima hasil rapat pleno tersebut.
Karena, saat ini baru beberapa kecamatan yang sudah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernu Bengkulu.
“Hasilnya seperti apa kita belum menerima. Mungkin besok pagi baru kita terima.
BACA JUGA:UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Tetap Melalui Pembahasan
Sampai sekarang (Pukul 18.30 WIB, kemarin, red) baru beberapa Kecamatan yang selesai,” ujar Yoki, Sabtu sore, 30 November 2024.
Kecamatan yang telah menuntaskan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, diantaranya Kecamatan Amen, Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Uram Jaya, Topos, Lebong Sakti, Pinang Belapis, Lebong Selatan dan Bingin Kuning.
Yang belum menuntaskan rapat pleno hingga sore kemarin, Lebong Tengah, Lebong Utara, dan Kecamatan Tubei.
“Sampai sore ini rapat pleno itu masih berjalan. Namun, kita tidak bisa memastikan apakah selesai malam ini (kemarin malam, red) atau dilanjutkan besok (hari ini,red),” katanya.
BACA JUGA: Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I di Tiga Tempat, Ini Jumlah Pesertanya
Berdasarkan monitoring yang dilakukan KPU bersama Polres Lebong, Kejaksaan dan Kodim 0409/Curup, rapat pleno berjalan lancar.
Tidak ada konflik di dalam rapat pleno tersebut. Bahkan, hasil perolehan suara juga tidak menjadi perdebatan yang alot.
“Berjalan lancar. Memang ada dinamika sedikit, dan itu bisa dipertanggungjawabkan oleh PPK, jadi tidak ada persolan yang serius,” ucapnya.
Setelah rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat PPK atau Kecamatan tuntas.