Besok, JPU Hadirkan 7 Saksi Perkuat Dakwaan Tipikor Pasar Inpres Bintuhan
TERDAKWA: Para terdakwa tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
Terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dan sudah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kaur.
Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammat Akbar, SH mengatakan memang benar pada perkara ini kerugian negera yang sudah dihitung mencapai Rp2,6 miliar sudah dicicil sebesar Rp400 juta.
BACA JUGA:Guru Ngadu ke Dewan Seluma Sebut Belum Terima TPG Triwulan III
BACA JUGA:Industri Asuransi Jiwa Kembali Catat Peningkatan Total Pendapatan Premi
"Kalau untuk KN pada perkara tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Sudah dikembalikan sebagain, namun baru sedikit yaitu baru Rp400 juta," ungkap Bobbi.
Untuk terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut yakni terdakwa Melden Efendi, Thavib Setiawan, Pandariadmo, Agusman Efendi.
"Untuk terdakwa yang sudah mengembalikan itu ada empat namun sifatnya titipan dan sudah kami laporkan pada pengadilan," terang Bobbi
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Deden Abdul Hakim, SH mengatakan bahwa memang sudah mengembalikan kerugian negara sebagain untuk sisanya masih menunggu dari para terdakwa.
"Memang uang yang dicicil adalah uang pengganti dan sudah dititipkan pada Kejari Kaur," ungkap Deden.
“Kita pastikan untuk kerugian negara akan kita cicil dan kita pulihkan sebelum sidang tuntutan digelar,“ tutup Deden.