Saksi Tolak Tanda Tangan Tidak Pengaruhi Hasil Pleno, Pelaksanaan Pleno Berjalan Lancar
PLENO: KPU Bengkulu Utara Saat melaksanakan pleno rekapitulasi perolahan suara pilkada tingkat kabupaten.-foto: shandy/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Bengkulu Utara digelar KPU Bengkulu Utara, Selasa, 3 Desember 2024. Pelaksanaan pleno berjalan lancar.
Setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) rata-rata hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk memaparkan hasil perolehan suara, baik pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd menerangkan pelaksanaan pleno berjalan lancar. Sepanjang penyampaikan rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK, tidak ada sanggahan yang dilakukan oleh saksi baik Pilgub maupun Pibup terkait perselisihan perolehan suara.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Lebong, Azhari-Bambang Tetap Ungguli Kopli-Roiyana
BACA JUGA:Raih Suara Terbanyak Pilkada Rejang Lebong, Fikri-Hendri Sapu Bersih 12 Kecamatan
“Pelaksanaan pleno kita berjalan lancar, hal ini juga sudah kita lihat sejak awal karena lancarnya pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan sebelumnya,” terangnya.
Ia mengakui pada pleno tingkat kecamatan ada beberapa kejadian yang sama yaitu salah satu saksi yang tidak mau atau menolak menandatangani berita acara pleno. Hal ini terjadi di 16 dari 19 pleno tingkat kecamatan di Bengkulu Utara.
Namun, menurut Santoso, hal tersebut bukan terkait dengan perselisihan hasil penghitungan.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Program Pengentasan Kemiskinan
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Bahas Perda Tentang Perubahan Perangkat Daerah
Data terhimpun RB, saksi yang menolak menandatangani berita acara yakni saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah – Meriani. Saksi menolak menandatangani karena adanya pengumuman status tersangka di setiap tempat pemungutan suara.
“Saksi yang menolak menandatangani tersebut tidak menghalangi pleno tingkat kabupaten, namun dalam pleno tingkat PPK semua saksi sudah diberikan formulir D hasil pleno dan menandatangani tanda terima D hasil pleno,” jelas Santoso.
Selanjutnya, KPU akan mempersiapkan dan menunggu jadwal pelaksanaan pleno tingkat provinsi yang akan dilaksanakan KPU Provinsi Bengkulu.