Sambil Menangis Direktur BUMDes Digiring Jaksa ke Mobil Tahanan
TERSANGKA: Jaksa menetapkan Ca sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu.-foto: shandy/koranrb.id-
KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan Ca mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu, Kecamatan Arma Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu.
Ca menyusul mantan Kepala Desa Gardu berinisial Su yang sudah lebih dulu ditahan terkait kasus dugaan korupsi dua bulan lalu.
Pantauan RB, Ca digiring penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara ke mobil tahanan pukul 17.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan, Selasa 3 Desember 2024.
Ca juga sempat menangis saat memasuki mobil tahanan usai bertemu dengan keluarganya di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Bahas Perda Tentang Perubahan Perangkat Daerah
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH menerangkan jaksa melakukan penahanan karena menemukan alat bukti yang cukup keterlibatan Ca dalam dugaan kasus korupsi dana BUMDes.
Hal ini juga terkait dengan jabatan Ca sebagai direkrut BUMDes Gardu Jaya.
“Kita tetapkan Ca sebagai tersangka yang artinya dalam perkara dugaan korupsi dana BUMDes tersebut kita sudah menetapkan dua tersangka,” terangnya.
Ca disangka melakukan perbuatan bersama-sama Su hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan usaha dan pengelolaan dana BUMDes tersebut.
Sedangkan dana BUMDes tersebut berasal dari dana desa yang ketika itu dikucurkan berdasarkan keputusan Su sebagai kepala desa.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Program Pengentasan Kemiskinan
BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Rumah Aren Akui Lakukan Mark Up Hingga Pengurangan Volume Bangunan
“Untuk kerugian negara dalam perkara ini Rp 352 juta berdasarkan penghitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” jelas Ristu.