Buntut Video Wanita Ngaku Berbuat Asusila Dengan Kades, 6 Akun Medsos Dilaporkan

SAMPAIKAN: Kades Pasar Saoh didampingi PH-nya menyampaikan laporan ke Satreskrim Polres Kaur Rabu, 4 Desember 2024. RUSMANAFRIZAL/RB--

Disebutkannya apa yang ada dalam video tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan oleh kliennya. 

Sehingga akibat dari video ini, kliennya sangat terpukul dan nama baiknya sebagai aparatur desa menjadi tercoreng. 

Andri meminta agar Polres Kaur benar-benar bisa mengusut tuntas permasalahan ini.

BACA JUGA:Perpusda Mukomuko Fasilitas Modern, Januari 2025 Mulai Beroperasi

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Rejang Lebong Menurun

Serta menangkap semua oknum yang terlibat, dalam pencemaran nama baik tersebut.

"Kita siap berproses, bukti kita kuat. Kepada APH kita minta agar mengusut tuntas kasus ini," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam video yang berdurasi lima menit dari akun OMBB tersebut tampak seorang wanita yang mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Kades Pasar Saoh. 

Kemudian direkam oleh empat orang wartawan yang sekarang sudah ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Satreskrim Polres Kaur beberapa waktu yang lalu.

Wanita tersebut dalam video tersebut mengaku bahwa dirinya diminta oleh penyidik agar tidak mengakui perbuatannya dengan Kades suapaya bisa di tolong dalam persidangan. 

Namun video tersebut dibuat hanya di buat secara sepihak tanpa menampilkan barang bukti yang konkrit. Sehingga Kades melalui PH nya melakukan upaya hukum dengan laporan pencemaran nama baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan