Dinkes Seluma Targetkan Seluruh Faskes Bebas Asap Rokok
Kepala Dinkes Seluma, Rudi Syawaludin, S.Sos--Zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma menargetkan pada tahun 2025 mendatang seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) jajarannya bebas asap rokok.
Artinya baik di sekitar ruang pemeriksaan, ruang tindakan, ruang rawat inap hingga setiap sudut faskes tidak boleh ada yang menyalakan rokok.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S. Sos.
Ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan Ibu Hamil, Dinkes Siapkan Pelatihan
Serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Alasan pelarangan merokok di faskes, yakni merokok menimbulkan beban kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tidak saja bagi perokok tetapi bagi orang lain.
"Pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat harus melakukan upaya pengendalian tembakau, termasuk rokok sebagai akibat tingginya penyakit tidak menular terkait dampak tembakau.
Maka dari itu kita mulai terapkan dari pelarangan merokok di faskes," sampai Rudi.
BACA JUGA:Mantap! Mukomuko Terima DAK Perikanan Rp 9 Miliar Tahun Anggaran 2025
Diketahui Dinkes Seluma bertanggung jawab atas adanya 22 faskes berupa Puskesmas yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma.
Selain memberikan larangan, Rudi juga menngatakan bahwa jika ingin berhenti merokok, ada beberapa metode yang bisa digunakan, diantaranya metode farmakologi dan nonfarmakologi
Untuk pelayanan kesehatan primer yang biasa digunakan adalah metode nonfarmakologi seperti self helf, terapi nonfarmakologi, terapi perilaku, konseling, hipnoterapi dan akupuntur.
"Secara umum, kebiasaan merokok pada masyarakat Indonesia merupakan salah satu masalah kesehatan.